Hukum Memakan Kura-Kura
Kura-kura |
Makassar, mediainfo.42.blogspot.com -Pendapat yang kuat di antara para ulama adalah hukumnya boleh memakan kura-kura, penyu, dan hewan sejenisnya baik yang hidup di laut maupun yang di darat Allah swt. berfirman "Wahai manusia, makanlah apa yang halal dan suci, yang ada di muka bumi ini" (QS.Al-Baqarah:168).
Dan Allah swt. Menegaskan di ayat yang lain "Dan Allah telah merinci apa saja yang Allah haramkan untuk kalian, kecuali jika kalian terpaksa" (QS.Al-An'am:119). Allah tidak menjelaskan tentang haramnya kura-kura, Oleh karena itu semua hewan ini hukumnya halal. Ini merupakan pendapat ulama Madinah dan mayoritas ulama lainnya. Ada juga ulama yang berpendapat boleh memakan daging kura-kura laut bukan kura-kura darat, serta ada juga ulama yang mengharapkannya secara mutlak.
Penyu termasuk kategori binatang terancam punah dan dilindungi oleh undang-undang internasional dan undang-undang nasional. Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Karena itu setiap muslim wajib turut menjaga dan melestarikannya "Wallahu a'lam bishawab."
Posting Komentar untuk "Hukum Memakan Kura-Kura "